Subscribe Us

header ads

Hukum Jual Beli Mystery Box Menurut Fikih


 Sesuai namanya, mystery box adalah kotak misteri yang belum jelas apa isinya. Dan, anehnya banyak orang yang memperjualbelikannya. Di beberapa toko daring (online shop) banyak yang menjual kotak ini cuma dengan keterangan berbagai macam barang yang hanya mungkin akan berada dalamnya. Harganya bervariasi tergantung nilai barang-barang yang mungkin didapatkan. Kalau beruntung, pembeli akan mendapatkan barang mahal, semisal smartphonekeluaran terbaru, dengan harga yang sangat murah. Kalau tidak, maka nilai barang yang diperoleh tidak sebanding dengan uang yang dikeluarkannya. Bagaimanakah hukum jual beli barang yang tidak jelas seperti ini?

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan, di antara syarat sahnya jual beli, barang yang diperjualbelikan harus diketahui oleh calon pembeli. Bisa dengan melihatnya langsung atau dengan ciri-ciri/kriteria yang cukup jelas.

الْخَامِسُ الْعِلْمُ بِهِ) أَيْ الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ عَيْنًا فِي الْمُعَيَّنِ وَقَدْرًا وَصِفَةً فِيْمَا فِي الذِّمَّةِ)

“Syarat yang kelima (dari syarat-syaratnya barang yang dijual) adalah adanya benda tersebut telah diketahui dengan mengetahui barangnya langsung dalam transaksi jual-beli barang yang ditentukan barangnya atau dengan ukuran dan ciri-ciri/kriteria dalam transaksi jual-beli barang pesanan.”(Tuhfah al-Muhtaj, vol. 2, hlm. 111).

Syarat yang disebutkan Ibnu Hajar ini sejalan dengan hadis sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi melarang jual-beli yang memuat penipuan.

نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah saw. melarang jual beli dengan lemparan kerikil sebagai penentu barangnya dan melarang jual beli yang memuat penipuan.”

Di hadis lain riwayat Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri r.a., ada keterangan bahwa Nabi melarang membeli anak hewan yang masih di dalam perut induknya.

نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ عَنْ شِرَاءِ مَا فِيْ بُطُوْنِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ

“Rasulullah saw. melarang membeli janin di dalam perut hewan ternak hingga melahirkannya.”

Syekh Badruddin al-‘Aini mengelompokkan dua hadis di atas sebagai hadis-hadis yang menjelaskan larang jual-beli yang menipu (‘Umdah al-Qari, vol. 11, hlm. 264). Artinya, di antara bentuk penipuan yang dilarang adalah menjual barang yang tak jelas dan tak diketahui, seperti janin yang masih dikandung yang tentu saja belum diketahui apakah dia jantan atau betina, gemuk atau kurus, dan lain sebagainya.

Dan, kalau kita mau berpikir jernih sebenarnya ketidakjelasan janin masih “lumayan”. Sebab bukan cuma pembeli yang tidak tahu, penjualnya juga tidak tahu. Bandingkan dengan persoalan mystery box ini. Untung/ruginya pembeli ada di tangan penjual. Maka, jelas sudah bahwa hukum jual beli mystery box adalah tidak boleh dan tidak sah.

Wallahu a’lam.

sumber : https://aswajamuda.com/hukum-jual-beli-mystery-box-menurut-fikih/ 

Posting Komentar

0 Komentar